MEDAN, iNewsMedan.id – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memastikan bahwa Topan Obaja Putra Ginting langsung dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ya pastilah, sudah pasti,” ujar Bobby singkat saat ditanya soal status Topan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalan senilai Rp157,8 miliar, Senin (30/6/2025).
Tak hanya itu, Bobby juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak akan memberikan pendampingan atau bantuan hukum kepada Topan.
“Enggaklah,” tegasnya.
Pernyataan ini memperkuat sikap tegas Bobby dalam menyikapi kasus yang menjerat salah satu pejabat eselon II di lingkungannya. Sebelumnya, Bobby menyebut dirinya siap diperiksa jika KPK menemukan indikasi aliran dana ke jajaran Pemprov, termasuk ke dirinya.
KPK sendiri tengah mendalami aliran dana dalam proyek pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labusel dan Hutaimbaru–Sipiongot yang dikondisikan untuk dimenangkan pihak tertentu. Selain Topan, KPK juga menetapkan Kepala UPTD Gunung Tua dan dua kontraktor sebagai tersangka.
Editor : Ismail
Artikel Terkait