BREAKING NEWS, Topan Ginting Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar di Sumut

Ismail
Gedung KPK. Foto iNews/Jonathan S

JAKARTA, iNewsMedan.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi  menetapkan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan yang nilainya mencapai Rp231,8 miliar. Penetapan dilakukan usai kegiatan tangkap tangan pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

"Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 28 Juni 2025.



Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network