Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, menjelaskan bahwa hasil analisis dari alat komunikasi tersangka menunjukkan bahwa jaringan ini terhubung dengan Malaysia.
"Hal ini terbukti nomor yang dipakai menggunakan kode area negara Malaysia dan juga proses pendistribusiannya menggunakan sistem sel terputus. Ini masih jadi pengembangan kita, dengan melakukan analisis forensik terhadap HP dan CD-R para pelaku ini," jelas Thommy.
Ia menambahkan, modus operandi jaringan ini umumnya menggeser produksi sabu dan ekstasi ke wilayah Indonesia, khususnya melalui jalur laut di Tanjung Balai dan Asahan.
"Dari sana didistribusikan lagi melalui salah seorang yang dipercaya sebagai pemegang gudang yakni 19 kg itu tadi," ujarnya.
"Para kurir dijanjikan upah sebesar Rp20 juta jika berhasil menyebarkan sabu, namun saat ditangkap, para tersangka belum menerima upah yang dijanjikan," tambahnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait