Bermodal Korek Api, Polisi Gadungan Gondol Uang Pedagang Sabit

Mukhtar Bagus
Bermodal Korek Api, Polisi Gadungan Gondol Uang Pedagang Sabit. Foto: Ilustrasi/SINDOnews

Setelah menganiaya korban, para pelaku mengambil uang tunai sejumlah Rp6,1 juta hasil penjualan sabit serta satu unit ponsel milik korban. Amoin kemudian diturunkan di wilayah Purwoasri, Kabupaten Kediri.

Dari penangkapan Edi Sumarno, polisi mengamankan sebuah pistol korek api yang selama ini digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korbannya.

Atas perbuatannya, Edi Sumarno dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Kami masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami imbau mereka segera menyerahkan diri," tegas AKP Margono.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network