BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp42 Juta, Bukti Perlindungan UMKM di Medan Utara

Jafar Sembiring
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp42 Juta, Bukti Perlindungan UMKM di Medan Utara. Foto: Istimewa

BPJS Ketenagakerjaan pun tak henti-hentinya mengimbau kepada para pelaku UMKM, pekerja mandiri, dan masyarakat luas untuk segera mendaftarkan diri dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan untuk dua program, yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), apabila peserta mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan atau pengobatan di rumah sakit hingga sembuh tanpa mengeluarkan biaya sedikit pun, termasuk dengan risiko kematian," ungkap Harry.

Menurutnya, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja, khususnya pelaku UMKM, dapat menjalankan aktivitas pekerjaannya dengan bebas dari rasa cemas karena semua risiko sudah terproteksi. Risiko kerja yang dimaksud dapat berupa luka, cedera, penyakit akibat pekerjaan, hingga yang terbesar adalah risiko kematian.

"UMKM adalah tulang punggung ekonomi nasional. Sudah saatnya pelaku UMKM juga mendapatkan perlindungan dari risiko-risiko kerja, seperti kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua," pungkas Harry, menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi para pahlawan ekonomi bangsa.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network