MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja, khususnya di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kali ini, santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta diserahkan secara simbolis kepada Ibu Kasmirah, ahli waris dari almarhum Abdul Manan Syahputra, seorang peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dari Kecamatan Medan Helvetia.
Penyerahan santunan ini dilakukan langsung oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara, dengan didampingi oleh aparat kecamatan dan kelurahan setempat. Hal ini menjadi wujud nyata kepedulian dan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan terhadap pesertanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya, menjelaskan bahwa almarhum Abdul Manan Syahputra merupakan peserta dari kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), sebuah program yang memang diperuntukkan bagi pekerja sektor informal, termasuk para pelaku UMKM.
"Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum. Santunan ini adalah bentuk nyata dari hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, tidak hanya yang bekerja di sektor formal," ujar Harry, Sabtu (21/6/2025).
Santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta ini diharapkan dapat sedikit meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan. Lebih dari itu, penyerahan santunan ini juga menjadi bukti nyata akan pentingnya kepesertaan aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan pun tak henti-hentinya mengimbau kepada para pelaku UMKM, pekerja mandiri, dan masyarakat luas untuk segera mendaftarkan diri dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan untuk dua program, yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), apabila peserta mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan atau pengobatan di rumah sakit hingga sembuh tanpa mengeluarkan biaya sedikit pun, termasuk dengan risiko kematian," ungkap Harry.
Menurutnya, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja, khususnya pelaku UMKM, dapat menjalankan aktivitas pekerjaannya dengan bebas dari rasa cemas karena semua risiko sudah terproteksi. Risiko kerja yang dimaksud dapat berupa luka, cedera, penyakit akibat pekerjaan, hingga yang terbesar adalah risiko kematian.
"UMKM adalah tulang punggung ekonomi nasional. Sudah saatnya pelaku UMKM juga mendapatkan perlindungan dari risiko-risiko kerja, seperti kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua," pungkas Harry, menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi para pahlawan ekonomi bangsa.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait