Sosialisasi Permenaker No. 1 Tahun 2025: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perusahaan Paham Hak Pekerja

Jafar Sembiring
Sosialisasi Permenaker No. 1 Tahun 2025: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perusahaan Paham Hak Pekerja. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), berkolaborasi dengan JW Marriott Medan, sukses menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025. Acara ini juga mengupas tuntas manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT). 

Sosialisasi ini khusus digelar untuk perusahaan-perusahaan binaan JW Marriott Medan, memastikan mereka memahami hak dan kewajiban terkait ketenagakerjaan secara komprehensif.

Dua narasumber utama dari BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan pemaparan mendalam. Evi Wirdaningsih, Kepala Bidang Kepesertaan, menjelaskan secara rinci isi dan implikasi dari Permenaker Nomor 1 Tahun 2025. 

"Regulasi ini penting untuk dipahami oleh setiap perusahaan agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku terkait jaminan sosial ketenagakerjaan," tegasnya, Kamis (19/6/2025).

Selanjutnya, Fready Sabhara Irwanto Panggabean memaparkan kemudahan akses layanan melalui aplikasi JMO dan berbagai fasilitas yang ditawarkan MLT.

"Aplikasi JMO memungkinkan peserta untuk melakukan klaim JHT dan mengakses informasi kepesertaan dengan lebih praktis dan cepat. Sementara itu, MLT memberikan berbagai fasilitas tambahan bagi peserta, seperti pinjaman perumahan atau renovasi rumah, yang tentunya sangat bermanfaat bagi kesejahteraan pekerja," terangnya.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network