Sosialisasi Permenaker No. 1 Tahun 2025: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perusahaan Paham Hak Pekerja

Jafar Sembiring
Sosialisasi Permenaker No. 1 Tahun 2025: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perusahaan Paham Hak Pekerja. Foto: Istimewa

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya, menambahkan bahwa sosialisasi ini adalah bagian dari upaya pihaknya untuk memastikan seluruh perusahaan, khususnya yang merupakan binaan JW Marriott Medan, memahami secara menyeluruh regulasi terbaru terkait jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Ia menjelaskan, Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 memuat penguatan ketentuan teknis dan administratif yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan program jaminan sosial, termasuk JHT dan MLT.

"Kami ingin memastikan bahwa informasi mengenai kemudahan layanan digital melalui aplikasi JMO, serta manfaat tambahan seperti fasilitas pinjaman rumah atau renovasi rumah dalam skema MLT, dapat dimanfaatkan secara optimal oleh peserta. Ini sejalan dengan visi kami untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh dan akses yang mudah bagi seluruh pekerja," pungkas Harry.

Kegiatan sosialisasi ini menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran perusahaan serta pekerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial. Diharapkan, perusahaan binaan JW Marriott Medan dapat mengimplementasikan aturan dan memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan secara optimal demi kesejahteraan karyawan.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network