Jusuf Kalla Tegas: 4 Pulau Sengketa Milik Aceh Secara Historis, Tak Bisa Diubah Lewat Kepmendagri

Achmad Al Fiqri
Jusuf Kalla tegaskan 4 pulau sengketa milik Aceh, bawa MoU Helsinki dan UU 1956 sebagai dasar hukum, sebut perbatasan tak bisa diubah hanya lewat Kepmen. Foto iNews TV

JAKARTA, iNewsMedan.id – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), angkat bicara soal polemik empat pulau (Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil) antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). JK menegaskan bahwa keempat pulau tersebut secara historis adalah bagian dari wilayah Aceh.

"Secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil. Bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa," ujar JK saat jumpa pers di kediamannya, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

Dia menambahkan, fenomena pulau yang masuk suatu provinsi meski berdekatan dengan provinsi lain adalah hal lumrah di Indonesia.

Dasar Hukum dan Pertemuan dengan Mendagri

JK mengungkapkan telah bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membahas polemik ini. Ia menekankan bahwa tapal batas wilayah Aceh dan Sumut telah diatur jelas dalam UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh.

Menurut JK, ketentuan undang-undang tidak bisa dibatalkan oleh Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau itu masuk wilayah Sumut.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network