"Karena ini didirikan dengan undang-undang, tidak mungkin, itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena undang-undang lebih tinggi daripada Kepmen," tegas JK.
Ia menjelaskan, batas wilayah Aceh merujuk pada MoU Helsinki yang diteken pada 15 Agustus 2005, yang juga diatur dalam Pasal 114 ayat 1 titik 4 UU Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh.
Hargai Niat Baik Mendagri, Tapi UU Harus Diikuti
JK memahami maksud baik Mendagri Tito Karnavian yang ingin efisiensi pemerintahan dengan mendekatkan administratif. Namun, ia kembali menegaskan bahwa batas wilayah Aceh yang tercantum dalam undang-undang tidak bisa diubah hanya melalui keputusan menteri.
"Bahwa maksud baik Pak Tito kita juga hargai karena ingin pemerintah itu efisien yang dekat dengan pemerintah yang dekat. Tapi secara historis, ini memang pulau itu bagian dari Aceh, dan itu dibentuk berdasarkan undang-undang, walaupun di Undang-Undang tetap tidak sebut tentang pulau itu," tutup JK.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait