Menanggapi tudingan ini, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa penyidik Polrestabes Medan telah melimpahkan berkas perkara namun dikembalikan oleh jaksa karena syarat formil dan materil belum terpenuhi atau berstatus P-19.
"Penyidik masih melengkapi petunjuk Kejari Medan," kata Ferry saat ditemui di Polda Sumut, Selasa (10/6/2025).
Sementara itu, Kapolrestabes dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, belum memberikan respons terkait tindak lanjut penyidikan perkara penipuan dan penggelapan ini sejak dikonfirmasi wartawan pada 28 Mei 2025.
Perlu diketahui, sebelumnya Putusan Praperadilan Nomor: 3/Pid.Pra/2022/PN Medan menyatakan penghentian penyidikan LP/528/III/2019/SPKT tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Hakim PN Medan mengabulkan praperadilan untuk seluruhnya dan menyatakan surat ketetapan Nomor: S.TAP/539-b/X/RES 1.11/2021/Reskrim tanggal 4 Oktober 2021 tidak sah, serta menolak eksepsi Kapolrestabes Medan selaku termohon.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan melalui Kasi Pidum, Deny Marincka, membenarkan bahwa berkas perkara sudah lama bergulir dan pihaknya telah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas.
"Petunjuk hanya satu kali dan apabila penyidik belum bisa memenuhi petunjuk maka dilakukan koordinasi. Jika hasil koordinasi, penyidik tidak dapat memenuhi, maka berkas dikembalikan untuk menentukan sikap," kata Deny Marincka.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait