DPR Desak Pusat Tangani Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Khawatir Konflik dan Rebutan GAS RAKSASA

Achmad Al Fiqri
DPR akan memanggil Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumut Bobby Nasution ke Komisi II DPR. Foto: Kolase

JAKARTA, iNewsMedan.id – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan sengketa tapal batas empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara adalah masalah serius yang sangat sensitif. Pasalnya, ini menyangkut wilayah dan sejarah Aceh, serta berpotensi memicu konflik masyarakat jika tak segera diselesaikan.

Doli mencurigai adanya kepentingan ekonomi di balik polemik ini, terutama karena diduga ada sumber gas terbesar di Asia Tenggara di bawah keempat pulau tersebut. "Ini sensitif. Jangan dibiarkan lama-lama. Jadi harus segera di-takeover dengan pemerintah pusat," tegas Doli, Jumat (13/6/2025).

Ia berencana mengusulkan pemanggilan Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumut Bobby Nasution ke Komisi II DPR RI untuk mencari solusi cepat.

Latar Belakang Sengketa

Polemik ini muncul setelah Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang ditetapkan 25 April 2025, menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil yang sebelumnya di Aceh Singkil, kini masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Mendagri Tito Karnavian menyatakan keputusan ini hasil pembahasan panjang, dengan batas darat sudah disepakati, namun batas laut belum.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network