Ketiga tersangka ditangkap pada 5 Juni lalu dan kini tengah menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Polisi juga menyita sejumlah bukti seperti kuitansi pembayaran dan buku tabungan.
Polda Sumut menegaskan bahwa proses seleksi CASIS dilakukan secara terbuka dan profesional. Tidak ada jalur khusus, apalagi melalui pembayaran ilegal.
“Prinsip kami jelas: BETAH—Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis. Jika ada yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang, itu sudah pasti penipuan,” tegas Nanang.
Polda berkomitmen menuntaskan kasus ini dan mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut membantu jaringan penipuan tersebut.
Editor : Ismail
Artikel Terkait