Kanit Pidum mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp255 ribu, satu buah jam tangan dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan plat BK 4759 ACO.
"Hingga saat ini, polisi telah melakukan sejumlah tindakan, termasuk membawa pelaku dan barang bukti ke Satreskrim Polrestabes Medan, menyita barang bukti, menyerahkannya kepada penyidik, dan melengkapi administrasi penyidikan," terangnya.
Kepolisian masih akan memeriksa tersangka dan saksi-saksi lebih lanjut. Selain itu, pihak kepolisian juga telah menetapkan satu orang lagi berinisial Gopin sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus ini.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait