Lebih lanjut, Komandan Lanal TBA mengungkapkan bahwa ketiga tersangka adalah kurir yang disuruh oleh AD dan AS dari Surabaya, dengan imbalan Rp50 juta.
"Total nilai sabu diperkirakan Rp6,75 miliar dan berpotensi menyelamatkan 22.500 jiwa dari bahaya narkoba," tutur Agung.
Setelah pemeriksaan sementara, Lanal Tanjungbalai Asahan telah menyerahkan ketiga PMI ilegal beserta barang bukti ke Polres Asahan untuk penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum.
"Keberhasilan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan perintah Kasal Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dan dukungan terhadap Asta Cita Presiden RI dalam menjaga laut Indonesia dari ancaman narkotika," tutup Agung.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait