"Bahwa ke-13 nama tersebut, Yayasan DEL, Notaris tidak pernah dimintai keterangan dan oknum Polres Toba diduga hanya menyudutkan seseorang bernama Murniaty Sianturi," imbuh Roni.
Berdasarkan keterangan Murniaty Sianturi di hadapan awak media, ia diduga pernah dimintai uang Rp100 juta oleh oknum Polres Toba dengan alasan untuk berdamai dengan pelapor.
"Namun Murniaty Sianturi tidak mau memberikan uang tersebut. Itulah kemudian Oppung Murniaty ditetapkan menjadi tersangka," ungkap Roni berdasarkan pengakuan kliennya.
Roni Prima juga menyoroti penetapan Locus Delicti dan Tempus Delicti di Desa Narumonda V pada tanggal 26 Maret 2024 oleh Polres Toba. "Kasus yang dituduhkan kepada Murniaty Sianturi diduga kuat dipaksakan dan sarat rekayasa fakta hukum. Seharusnya, seluruh ke-13 nama tersebut, Yayasan DEL, Kepala Desa, makelar tanah, BPN Kabupaten Toba, Notaris harus diperiksa seluruhnya untuk membuat terang suatu perkara," tegas Roni.
Dari fakta-fakta tersebut, Roni menyimpulkan bahwa oknum Polres Toba patut diduga telah bekerja sama dengan mafia tanah di Desa Narumonda V, Kabupaten Toba.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait