Atas perbuatannya, S dan AYL dijerat dengan Pasal 81 subsider Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.
"Perlu diketahui, bahwa Forkopimda Polres dan Pemko Padangsidimpuan, dan pihak-pihak terkait, kita juga sudah melakukan upaya yaitu membentuk Satgas Peduli Perempuan dan Anak. Ini bentuk keseriusan kita untuk mengatasi permasalahan anak dan perempuan di Kota Padangsidimpuan," pungkas Wira.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait