Bejat! Ayah dan Anak Kandung Rudapaksa Gadis Yatim, Pelaku dan Korban Masih Saudara

Jafar Sembiring
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna. Foto: Dok Polres Padangsidimpuan

Atas perbuatannya, S dan AYL dijerat dengan Pasal 81 subsider Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.

"Perlu diketahui, bahwa Forkopimda Polres dan Pemko Padangsidimpuan, dan pihak-pihak terkait, kita juga sudah melakukan upaya yaitu membentuk Satgas Peduli Perempuan dan Anak. Ini bentuk keseriusan kita untuk mengatasi permasalahan anak dan perempuan di Kota Padangsidimpuan," pungkas Wira.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network