MANADO, iNewsMedan.id - Nelayan berinisial AT (54) diamankan tim Resmob Polres Bitung. Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis disabilitas (22) di Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
“Pelaku yang berprofesi sebagai nelayan ini sudah kami amankan di Kecamatan Madidir, Kota Bitung,” ujar Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, didampingi Kasi Humas, Iptu Iwan Setiyabudi, di Polres Bitung, Jumat (3/5/2024).
Dia menjelaskan, peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi pada Juli 2023 hingga Oktober. Kejadian ini lantas dilaporkan keluarga korban ke polisi.
“Pelaku mencabuli korban di rumah kosnya. Dia memaksa korban menuruti hawa nafsunya dan itu sudah dilakukan lebih dari sekali,” katanya.
Menurutnya saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Bitung. Dia dijerat Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait