MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara menggelar kegiatan 'Sapa Peserta' di kantornya pada Jumat 22 Mei 2025. Acara ini bertujuan menginformasikan kepada peserta, khususnya pekerja yang baru saja berhenti bekerja dan mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), bahwa mereka memiliki kesempatan untuk kembali mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara mandiri atau yang disebut reaktivasi kepesertaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya, menjelaskan bahwa program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja di perusahaan. Pekerja mandiri dengan aktivitas ekonomi juga sangat dianjurkan untuk mendaftarkan diri kembali.
"Jadi apabila peserta setelah berhenti dari perusahaan tempat bekerja, peserta memiliki aktivitas pekerjaan misalkan pedagang, petani, nelayan, usaha warung, pengemudi ojek online, itu termasuk pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah," jelas Harry.
Dengan iuran mulai dari Rp16.800, pekerja dapat terlindungi dua program utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jika terjadi kecelakaan kerja, seluruh biaya medis akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Apabila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali penghasilan bulanan.
Selain itu, program Jaminan Kematian (JKM) juga memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup. Lebih lanjut, jika peserta telah terdaftar lebih dari 36 bulan, ahli waris berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk dua orang anak senilai Rp174 juta, meliputi pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait