Harry juga menambahkan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) juga menawarkan opsi menabung. Dengan iuran Rp36.800, peserta akan mendapatkan manfaat santunan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan juga Jaminan Hari Tua (JHT). JHT merupakan tabungan berupa uang tunai yang merupakan akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan, ditambah dengan hasil pengembangannya, yang dapat dicairkan saat peserta berhenti bekerja, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
"Syarat pendaftaran sebagai peserta BPU cukup tiga saja: memiliki KTP, berusia maksimal 65 tahun, dan memiliki aktivitas pekerjaan atau aktivitas ekonomi secara mandiri seperti yang telah dijelaskan tadi," pungkas Harry.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait