Hak Setiap Anak: Putusan MK Menguatkan Pendidikan Dasar 9 Tahun yang Merata dan Gratis

Puti Aini Yasmin, Jafar
Hak Setiap Anak: Putusan MK Menguatkan Pendidikan Dasar 9 Tahun yang Merata dan Gratis. Foto: Istimewa

Pertimbangan MK: Atasi Ketimpangan Akses Pendidikan

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan alasan di balik putusan ini. MK menilai bahwa frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya' dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas selama ini hanya berlaku di sekolah negeri. Penerapan yang terbatas ini, menurut MK, telah menimbulkan ketimpangan akses pendidikan bagi siswa yang terpaksa bersekolah di sekolah atau madrasah swasta karena ketidakmampuan sekolah negeri menampung seluruh peserta didik. Hal ini sejalan dengan dalil yang diajukan oleh para pemohon.

MK menegaskan bahwa dalam kondisi tersebut, negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional. Negara wajib memastikan semua anak bisa mengakses pendidikan dasar tanpa terhambat oleh faktor ekonomi atau keterbatasan fasilitas pendidikan. Frasa "tanpa memungut biaya" dalam pasal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan perlakuan yang berbeda, di mana peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri harus menanggung biaya lebih besar jika bersekolah di lembaga swasta.

"Sebagai ilustrasi, data tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa," terang Enny.

Kondisi tersebut, lanjut Enny, bertentangan dengan amanat UUD 1945, khususnya Pasal 31 ayat (2), yang tidak membatasi jenis satuan pendidikan mana yang harus dibiayai negara. Norma konstitusi tersebut mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar agar setiap warga negara bisa melaksanakan kewajiban belajarnya. Oleh karena itu, makna pasal tersebut harus mencakup pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.

"Norma konstitusi a quo mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar. Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta)," tegas Enny.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network