SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Seorang pria berinisial TRT (41), warga Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, ditangkap pihak kepolisian atas dugaan tindak pemerkosaan terhadap tiga anak kandungnya sendiri. Aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Penangkapan tersangka dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun usai menerima laporan dari kakek korban. Informasi awal diperoleh setelah anak sulung korban mengungkapkan kejadian tersebut kepada sang kakek, yang kemudian melapor ke polisi.
“Kakek korban datang mengadu pada 22 Mei 2025. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tersangka yang merupakan ayah kandung ketiga korban berhasil kami amankan,” ujar Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Simalungun, Ipda Bilson Hutauruk, Selasa (27/5/2025).
Bilson Hutauruk mengungkapkan bahwa persetubuhan ini terjadi sejak korban tertua masih duduk di kelas 5 sekolah dasar (SD). Saat ini korban tertua itu sedang berkuliah di Jakarta.
Kakak tertua korban membuka tabir perbuatan bejat sang ayah setelah mengetahui dua adiknya juga menjadi korban. Bahkan si anak bungsu sudah dua kali disetubuhi sang ayah.
"Ibu dari para korban tidak mengetahui kejadian ini karena semua anak diancam ayah mereka. Setiap kali perbuatan tersebut dilakukan, rumah dalam keadaan kosong," katanya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait