Ayah di Simalungun Perkosa 3 Anak Kandung Bertahun-tahun, Beraksi saat Rumah Sepi

Wahyudi Aulia Siregar
Ayah di Simalungun Perkosa 3 Anak Kandung Bertahun-tahun, Beraksi saat Rumah Sepi. Foto: Istimewa/Ilustrasi

Atas perbuatannya, pelaku TRT dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Tersangka kami jerat dengan pasal perbuatan kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman yang berat," ucapnya.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network