Atas perbuatannya, pelaku TRT dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka kami jerat dengan pasal perbuatan kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman yang berat," ucapnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait