Pemko Medan Lindungi 17 Ribu Lebih Pekerja Rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Ojol

Jafar Sembiring
Pemko Medan Lindungi 17 Ribu Lebih Pekerja Rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Ojol. Foto: Istimewa

Ia menjelaskan bahwa pekerja rentan seringkali menghadapi ketidakpastian penghasilan dan belum memiliki akses jaminan sosial. Padahal, jaminan sosial adalah hak dasar setiap warga negara dan menjadi kewajiban negara, termasuk Pemerintah Daerah, untuk memenuhinya. 

"Oleh karena itu, Pemko Medan telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada total 30.785 orang, meliputi pekerja rentan, pelayan masyarakat, guru mengaji, guru sekolah minggu, pengurus rumah ibadah, penggali kubur, nelayan, dan juga non-ASN," jelas Wali Kota Medan.

"Kami bersama BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama untuk melindungi para pekerja rentan ini dari risiko dalam bekerja seperti kematian dan kecelakaan. Selain itu, langkah ini juga sebagai upaya kita dalam mewujudkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Kota Medan," sambung Rico Waas.

Wali Kota Rico Waas secara khusus mengingatkan kepada pengemudi ojol yang telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk tidak ugal-ugalan dalam berkendara. 

"Pemberian BPJS ini menjadi pelindung dan juga warning, artinya apabila terjadi sesuatu hal memang diberikan santunan kepada keluarga, tetapi bukan itu yang diperlukan. Yang diperlukan adalah bagaimana Bapak Ojol bisa pulang ke rumah dengan selamat," tegasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network