Beberapa waktu lalu, Rico Waas juga telah menginstruksikan seluruh Kepala Lingkungan untuk mendaftarkan masyarakat di wilayahnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Saya minta segera sampaikan hasil laporannya setiap minggu sudah sejauh mana program ini berjalan," pungkas Rico Waas.
Deputi Kepesertaan Korporasi & Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, menjelaskan bahwa 17.851 pekerja rentan yang didaftarkan hari ini akan mendapatkan dua manfaat program, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Jika pekerja rentan itu meninggal dunia biasa mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta, sedangkan apabila mengalami kecelakaan kerja maka akan ditanggung biaya perawatannya sampai sembuh. Namun apabila kecelakaan kerja menyebabkan kematian, maka mendapatkan santunan sebesar Rp70 juta ditambah beasiswa pendidikan kepada ahli waris sampai jenjang pendidikan S1," jelas Hendra Nopriansyah.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, I Nyoman Suarjaya, berharap program perlindungan pekerja rentan yang dicanangkan Wali Kota Medan Rico Waas ini dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya untuk menerapkan program serupa.
Senada, Jefri Iswanto, Kepala Kantor Cabang Medan Kota, menambahkan bahwa program yang dilakukan Wali Kota Medan ini sangat baik untuk mencegah terjadinya kemiskinan ekstrem karena yang dilindungi adalah pekerja rentan.
"Kalau bisa seluruh pekerja rentan di Kota Medan dapat meningkatkan Universal Coverage Jamsostek di Kota Medan," tandas Jefri.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait