JAKARTA, iNewsMedan.id – Permintaan keamanan untuk para jaksa serta keluarga dari TNI dan Polri maka harus ada permintaan dari kejaksaan.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memastikan bahwa perlindungan terhadap jaksa akan disiapkan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025.
"Ada MoU kan, harus ada permintaan dari Kejaksaan. Karena tidak 24 jam, jadi ada MoU antara Kejaksaan dengan TNI maupun dengan Polri. Berdasarkan request itu kemudian TNI maupun Polri akan mendeploy personel mereka untuk melakukan pengamanan," tegas Hasan pada Senin (26/5/2025).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait