MEDAN, iNewsMedan.id - Pengadilan Tinggi (PT) Riau menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat terkait kasus penggandaan atau pemalsuan surat tanah yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Seberida, Indragiri Hulu (Inhu), bernama Ria Saprina. Putusan banding yang diketuai oleh Dr. Syahlan, SH, MH, tertanggal 30 April 2025, memerintahkan agar Ria Saprina segera ditahan.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 307/Pid.B/2024/PN Rgt tanggal 20 Maret 2025 yang dimintakan banding tersebut; Memerintahkan agar terdakwa ditahan," demikian bunyi kutipan putusan tingkat banding perkara ini.
Hingga berita ini diturunkan, terdakwa Ria Saprina diketahui masih belum menjalani hukuman dan berada di luar tahanan.
Putusan PT Riau ini sekaligus mengamini vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Rengat pada Kamis (20/3/2025). Dalam sidang di PN Rengat yang diketuai oleh ketua majelis hakim Lia Herawati, SH, MH, Ria Saprina dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membuat atau memalsukan surat tanah yang merugikan PT. NHR.
Atas perbuatannya tersebut, mantan Kades Seberida itu dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. PN Rengat sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa ditahan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait