DELISERDANG, iNewsMedan.id - 2 pelaku penjualan kulit harimau dihukum dengan hukuman 15 bulan penjara. Keduanya terjerat pasal tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya junto pasal 55 KUHP.
Kedua pelaku itu dihukum usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I A tempat sidang Labuhan Deli pada Kamis (06/06/2024). Mereka sebelumnya ditangkap polisi pada 9 Februari 2024 lalu di sebuah losmen.
2 terdakwa atas nama Hermanta Ginting (41) dan Ganda Putra Tarigan (29) masing-masing punya tugas yang berbeda. Ada yang sebagai makelar dan satu lagi mengaku sebagai seorang petani yang tidak sengaja menjerat seekor harimau dari perangkap babi hutan yang dibuatnya.
Jaksa Penuntut Umum, Putra Siregar membenarkan jika kedua orang pelaku penjual kulit harimau itu menjalani sidang tuntutan hari ini. Dan mereka divonis dengan hukuman yang sama.
"Yang kita tuntut pada Minggu lalu itu 1 tahun 6 bulan, kemudian kemarin putusannya 1 tahun 3 bulan. Nah ada juga denda, itu sekitar 10 juta, subsidernya 1 bulan kurungan," kata Putra.
Saat persidangan, terdakwa menyampaikan pembelaan yang dianggap JPU normatif. Mereka mengakui perbuatannya dan merasa menyesal.
"Untuk dua terdakwa, yang pertama, perannya sebagai petani. Dia buat jerat babi hutan, ternyata dapatnya harimau. Kemudian bersama masyarakat, sebelum dipotong, harimaunya dikuliti. Dimintalah sama terdakwa ini kulitnya. Kemudian terdakwa yang satu lagi, berkomunikasi untuk dijual. Mereka bersama menjual kulit harimaunya ke polisi yang menyamar," terangnya.
"Mereka berdua sama-sama terjerat pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya junto pasal 55 KUHP," sambung Putra.
Dua terdakwa masing-masing tinggal di tempat yang berbeda. Ganda Putra Tarigan tinggal di Desa Belinteng, Sei Bingai. Sementara Hermanta Ginting alamatnya di Kutabuluh.
"Hermanta mengaku terkejut perangkapnya justru menangkap harimau. Akhirnya dia mengulitinya sama penduduk desa. Hermanta kulitnya sementara penduduk sekitar mendapatkan bagian tubuh harimau yang lain. Si Ganda tidak ikut, dia makelarnya. Dua terdakwa ini nanti bakal dibawa ke Rutan Labuhan Deli," terang Putra.
Saat sidang berlangsung, pelaku sama-sama mengaku bahwa mereka baru pertama kali melakukan penjualan kulit harimau. Pada saat itu Hermanta belum sempat menerima uang, namun sudah dibekuk pihak kepolisian.
"Memang nampak pemulanya. Potongan kulitnya gak rapi, masih amis, dan terpotong-potong. Hermanta dan Ganda ditangkap tanggal 9 Februari 2024 lalu," terangnya.
Barang bukti yang disita kata Putra akan dilimpahkan kepada pihak yang menanggungjawabinya. "Tadi berdasarkan putusan pengadilan, barang bukti akan dikembalikan ke pihak BKSDA. Untuk kepentingan pendidikan, ilmiah, atau yang lain," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait