Polda Sumut Gerebek D'Red KTV & Club, Bongkar Jual Beli Ekstasi 'Terbuka'

Jafar Sembiring
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali mengungkap praktik penjualan narkoba di tempat hiburan malam. Kali ini, D' Red KTV & Club yang berlokasi di Jalan Gagak Hitam/Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, menjadi sasaran penggerebekan pada Kamis malam (15/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini membongkar jaringan peredaran ekstasi yang melibatkan manajemen tempat hiburan malam tersebut.

"Kemarin malam, jam 11 malam. Anggota kami mengungkap jaringan ekstasi yang dilakukan oleh manajemen hiburan malam (D’ Red KTV & Club) di Kecamatan Medan Sunggal," ujar Kombes Pol Jean Calvijn kepada wartawan, Sabtu (17/5/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang. Satu di antaranya adalah seorang waiter D' Red KTV & Club yang berperan sebagai penjual ekstasi, dan dua orang lainnya yang diduga sebagai petugas keamanan menghalang-halangi petugas kepolisian saat melakukan penangkapan.

Kombes Pol Jean Calvijn menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pemasok pil ekstasi di tempat hiburan malam tersebut. 

"Itu dijual oleh salah satu waitress, yang diambil dari seseorang dari lobi. Sedang kami melakukan cari dan pengejaran. Kami berhasil membawa, ada dua diduga security, setelah kami cek direkrut tidak sesuai dengan SOP menghalang-halangi petugas saat melakukan penangkapan," katanya.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network