Polda Sumut Gerebek D'Red KTV & Club, Bongkar Jual Beli Ekstasi 'Terbuka'

Jafar Sembiring
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak. Foto: Istimewa

Kedua orang yang menghalangi petugas kini telah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

Ironisnya, sehari setelah penggerebekan pertama, pada Jumat siang (16/5/2025), tim dari Polda Sumut kembali mendatangi D' Red KTV & Club dan menemukan aktivitas dugem dengan indikasi kuat penggunaan narkoba. Dalam pengembangan ini, 21 orang diamankan dan dilakukan tes urine. 

"Jam 2 siang, kami melakukan pengembangan. Ironisnya, ada kegiatan dan kami berhasil mengamankan orang di dalam situ, ada dilakukan pengecekan tes urine, ada sejumlah orang positif narkoba. Ada 21 orang yang diamankan, pada umumnya positif narkoba," ungkap Kombes Pol Jean Calvijn.

Dalam penggerebekan awal, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi. "Tangkap pertama tidak banyak, 10 butir. Jual beli (pil ekstasi) secara terbuka, ini paling ironis. Yang dijual oleh orang-orang di dalam (tempat hiburan malam) tersebut," tutur Kombes Pol Jean Calvijn.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa D' Red KTV & Club kini telah dipasangi garis polisi (police line). Manajemen tempat hiburan malam tersebut juga terlihat menutup area depan dengan plank agar tidak terlihat dari luar. Kasus ini menjadi sorotan karena praktik jual beli narkoba yang terkesan terang-terangan di tempat hiburan malam di tengah kota Medan.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network