MEDAN, iNewsMedan.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjukkan respons cepat dalam menangani pencabutan izin usaha PT BPRS Gebu Prima di Medan. Hanya lima hari kerja sejak penutupan bank oleh otoritas pada 17 April 2025, LPS langsung mengumumkan pembayaran klaim tahap pertama pada 25 April.
Hingga 15 Mei 2025, LPS telah membayar klaim simpanan kepada 1.173 rekening nasabah dengan nilai total Rp20,05 miliar. Dari total 1.223 rekening yang tercatat, masih ada sejumlah rekening dalam proses verifikasi untuk memastikan validitas data dan kelayakan pembayaran.
Nasabah yang telah diumumkan sebagai penerima klaim dapat mencairkan simpanannya melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Medan Sukaramai di Jalan Arief Rahman Hakim 70C–70D, Kota Medan. Mereka diwajibkan membawa dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan rekening.
Proses verifikasi atas simpanan nasabah dilakukan secara menyeluruh agar seluruh pembayaran sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menyampaikan bahwa timnya masih bekerja untuk merampungkan seluruh proses dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan.
“Pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima (DL) akan dipastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja,” ujarnya, Sabtu, 17 Mei 2025.
Dalam beberapa tahun terakhir, LPS mempercepat waktu tanggap terhadap likuidasi bank. Jika pada 2020 rata-rata waktu pembayaran klaim tahap pertama mencapai 14 hari kerja, kini hanya butuh 5 hari sejak pencabutan izin.
“LPS bergerak cepat membayar klaim penjaminan sehingga pembayaran tahap pertama rata-rata sudah dilakukan dalam 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya,” tambah Jimmy.
Percepatan ini menjadi sinyal kuat bahwa LPS tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga proaktif dalam menjaga kestabilan sistem keuangan nasional. Langkah ini sekaligus mempertegas bahwa simpanan masyarakat di bank yang dilikuidasi tetap aman dalam perlindungan LPS.
Editor : Ismail
Artikel Terkait