MEDAN, iNewsMedan.id – Sebanyak 38 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan yang beragama Buddha mendapatkan Remisi Khusus (RK) dalam rangka perayaan Hari Raya Waisak tahun 2025. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dari negara atas perubahan perilaku positif yang ditunjukkan oleh para narapidana serta telah dipenuhinya syarat administratif dan substantif.
Penyerahan remisi digelar dalam sebuah upacara yang berlangsung di Vihara Buddha Dharma Rutan Kelas I Medan. Bertindak sebagai inspektur upacara, Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, didampingi jajaran pejabat struktural, staf registrasi, serta warga binaan penerima remisi.
Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan secara simbolis oleh Karutan kepada perwakilan warga binaan. Seluruh remisi yang diberikan tergolong dalam kategori Remisi Khusus I (RK I), yaitu pengurangan masa pidana sebagian. Adapun rinciannya sebagai berikut:
Remisi Normal:
• RK I selama 15 hari: 3 orang
• RK I selama 1 bulan: 19 orang
• RK I selama 1 bulan 15 hari: 1 orang
• RK I selama 2 bulan: 0 orang
Editor : Ismail
Artikel Terkait