38 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Terima Remisi Khusus Waisak 2025 

Ismail
Sebanyak 38 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan yang beragama Buddha mendapatkan Remisi Khusus (RK) dalam rangka perayaan Hari Raya Waisak tahun 2025.

Remisi PP 99: 

• RK I selama 15 hari: 2 orang 

• RK I selama 1 bulan: 12 orang 

• RK I selama 1 bulan 15 hari: 1 orang 

• RK I selama 2 bulan: 0 orang 

Total keseluruhan penerima remisi mencapai 38 orang. Tidak ada warga binaan yang memperoleh Remisi Khusus II (RK II), atau pembebasan langsung pada momen Waisak tahun ini. 

Dalam amanatnya, Karutan Andi Surya menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mendorong reintegrasi sosial narapidana. 

“Remisi bukan sekadar pemotongan masa hukuman, tapi juga simbol kepercayaan negara bahwa setiap individu berhak untuk berubah dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Andi. 

Ia juga berharap peringatan Hari Raya Waisak yang sarat dengan nilai kedamaian dan kasih sayang dapat menjadi momentum bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. 

“Selamat kepada 38 warga binaan yang hari ini menerima remisi. Jadikan ini sebagai motivasi untuk terus berbenah dan menaati peraturan yang berlaku selama masa pembinaan di Rutan Kelas I Medan,” tutupnya.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network