38 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Terima Remisi Khusus Waisak 2025 

Ismail
Sebanyak 38 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan yang beragama Buddha mendapatkan Remisi Khusus (RK) dalam rangka perayaan Hari Raya Waisak tahun 2025.

MEDAN, iNewsMedan.id – Sebanyak 38 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan yang beragama Buddha mendapatkan Remisi Khusus (RK) dalam rangka perayaan Hari Raya Waisak tahun 2025. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dari negara atas perubahan perilaku positif yang ditunjukkan oleh para narapidana serta telah dipenuhinya syarat administratif dan substantif. 

Penyerahan remisi digelar dalam sebuah upacara yang berlangsung di Vihara Buddha Dharma Rutan Kelas I Medan. Bertindak sebagai inspektur upacara, Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, didampingi jajaran pejabat struktural, staf registrasi, serta warga binaan penerima remisi. 

Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan secara simbolis oleh Karutan kepada perwakilan warga binaan. Seluruh remisi yang diberikan tergolong dalam kategori Remisi Khusus I (RK I), yaitu pengurangan masa pidana sebagian. Adapun rinciannya sebagai berikut: 

Remisi Normal: 

• RK I selama 15 hari: 3 orang 

• RK I selama 1 bulan: 19 orang 

• RK I selama 1 bulan 15 hari: 1 orang 

• RK I selama 2 bulan: 0 orang 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network