get app
inews
Aa Read Next : Remisi Kemerdekaan: 607 Narapidana Sumut Bebas, Ribuan Terima Pengurangan Hukuman 

389 Napi di Sumut Peroleh Remisi Waisak, 16 Orang Bebas

Rabu, 22 Mei 2024 | 14:02 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: Freepik)

MEDAN, iNewsMedan.id- Sebanyai 389 orang narapidana di Sumatera Utara mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak pada tahun ini. Napi yang mendapatkan remisi ini merupakan narapidana beragama Budha.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Rudy Fernando Sianturi mengatakan para narapidana yang mendapatkan remisi Waisak tahun 2024 tersebut terdiri dari 239 orang narapidana terlibat kasus kriminal umum. 

Kemudian narapidana yang diatur dalam regulasi PP 28 Tahun 2006 sebanyak 3 orang dan narapidana yang diatur dalam regulasi PP 99 Tahun 2012 sebanyak 147 orang. 

"Sehingga jumlah narapidana yang mendapat remisi berjumlah 389 orang," ucap Rudy Fernando dalam keterangan tertulis, Rabu (22/5). 

Lanjut Rudi, para narapidana yang memperoleh remisi ini mendapatkan masa potongan hukuman yang bervariasi. 

"Mulai dari 15 hari hingga 2 bulan," terang Rudi. 

Pada remisi Hari Raya Waisak tahun ini, Rudi menyampaikan sebanyak 16 orang narapidana mendapatkan kebebasan usai masa hukumannya dikurangi. 

"RK II (Remisi Khusus Seluruhnya) sebanyak 16 orang," ujar Rudi. 

Sementara itu jumlah penghuni Lapas/Rutan se-Sumatera Utara hingga tanggal 21 Mei 2024 mencapai 31.250 orang. 

"Dengan rincian, narapidana sebanyak 23.304 orang, tahanan sebanyak 7.674 orang dan anak binaan sebanyak  272 orang," tutup Rudi.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut