MEDAN, iNewsMedan.id - Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Dishub Sumut) bersama Satlantas Polrestabes Medan dan Dishub Kota Medan kembali meningkatkan pengawasan operasional bus dan pool angkutan umum di sepanjang Jalan Jamin Ginting, Medan. Langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut, yang telah ditetapkan sebagai zona larangan pool dan tempat menaikkan/menurunkan penumpang bagi Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Kegiatan yang merupakan bagian dari operasi rutin yang ditingkatkan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan operator bus serta meningkatkan kesadaran penumpang untuk tidak lagi menggunakan ruas Jalan Jamin Ginting, mulai dari Simpang Selayang hingga Patung Letjen Jamin Ginting, sebagai tempat naik turun penumpang sembarangan.
Kepala Dishub Sumut, Agustinus Panjaitan, menyatakan bahwa upaya penertiban yang telah digencarkan sejak tahun lalu mulai membuahkan hasil dengan berkurangnya kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut.
"Sejak penertiban yang digencarkan tahun lalu, lalu lintas di kawasan ini sudah mulai lancar. Sekarang kita ingin memastikan semua operator bus patuh, dan penumpang juga makin sadar untuk tidak turun sembarangan," tegasnya, Sabtu (10/5/2025).
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah pool bus telah merelokasi diri dari kawasan Simpang Pos ke Simpang Selayang. Relokasi ini dinilai efektif dalam mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di sepanjang Jalan Jamin Ginting.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait