Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi mencurigakan di perairan Tanjungbalai Bagan Asahan hingga Labuhanbatu Utara, tepatnya di kawasan Tanjung Api.
"Unit IV Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut segera melakukan penyisiran. Setelah sekitar empat jam, sekitar pukul 05.00 WIB, tim melihat kapal mencurigakan dan langsung melakukan pengejaran," kata Ferry.
Setelah berhasil menghentikan kapal tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria dewasa yang berada di dalamnya. Saat penggeledahan, ditemukan tiga bungkus plastik besar berisi 30 bungkus sabu serta 20 bungkus berisi ribuan liquid vape di dalam sebuah viber berwarna biru.
Dalam interogasi awal, para pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua orang tak dikenal di perairan Bagan Asahan, tepatnya di titik yang disebut 'lampu putih'. Mereka diperintahkan untuk mengantarkannya ke Labuhanbatu Utara dengan imbalan sebesar Rp30 juta dari seseorang berinisial G.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolda Sumut, dan pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika dan vape berbahaya ini. Penemuan liquid vape yang mengandung obat keras ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena merupakan temuan pertama di wilayah Sumatera Utara.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait