Aksi Pelemparan Batu ke Kereta Api di Medan Meningkat, PT Railink Ancam Pidana Pelaku

Jafar Sembiring
Aksi Pelemparan Batu ke Kereta Api di Medan Meningkat, PT Railink Ancam Pidana Pelaku. Foto: Dok PT Railink

MEDAN, iNewsMedan.id - PT Railink, operator Kereta Api Bandara Kualanamu, mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya aksi pelemparan batu terhadap kereta api yang melintas di wilayah Medan. Imbauan ini disampaikan menyusul viralnya video di media sosial Instagram @tkpmedan yang memperlihatkan dampak dari tindakan berbahaya tersebut.

Manager Komunikasi Perusahaan PT Railink, Ayep Hanapi, mengungkapkan data yang mengkhawatirkan. Dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2025, tercatat sebanyak 21 kasus pelemparan batu yang menyasar kereta api bandara di Medan. Insiden terbaru menimpa Kereta Api Srilelawangsa, tepatnya pada rangkaian K1 di kursi 8AB dan 9CD. Akibat lemparan batu, kaca jendela kereta mengalami retakan yang cukup signifikan. Peristiwa ini terjadi di KM 13+200/100, antara petak jalan Batu Tulis (BTK) dan Bandar Khalipah (BAP).

Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam insiden tersebut. Kendati demikian, PT Railink menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang yang terkena dampak akibat kejadian ini.

"Tindakan pelemparan batu ke arah kereta api bukanlah masalah sepele. Ini adalah bentuk vandalisme yang sangat membahayakan keselamatan, baik bagi penumpang maupun petugas kereta api. KAI Bandara mengecam keras perbuatan ini dan akan menindak tegas pelakunya melalui jalur hukum yang berlaku," ujar Ayep Hanapi, Selasa (6/5/2025).

Ayep menjelaskan bahwa pelemparan terhadap sarana perkeretaapian merupakan tindakan pidana yang memiliki konsekuensi hukum yang berat. Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194, pelaku yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas kereta api dapat dipidana penjara hingga 15 tahun. 

"Jika tindakan tersebut sampai mengakibatkan hilangnya nyawa, pelaku dapat diancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun," tegasnya.

Selain KUHP, Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180 juga secara eksplisit melarang segala bentuk tindakan yang dapat merusak atau mengganggu fungsi sarana dan prasarana kereta api.

Menyadari pentingnya peran serta masyarakat, Ayep Hanapi mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif mencegah aksi berbahaya ini.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk saling mengingatkan dan melarang siapapun yang memiliki niat untuk melempar kereta api, apapun alasannya. Tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan akibat yang fatal," tegasnya.

PT Railink sendiri terus berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi terkait keselamatan perkeretaapian. Kegiatan ini dilakukan baik secara langsung kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel maupun melalui kunjungan ke sekolah-sekolah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan bahaya dari tindakan pelemparan batu.

"Pelemparan terhadap kereta api bukan hanya sekadar gangguan operasional, tetapi juga merupakan ancaman serius terhadap keselamatan jiwa. Selain langkah tegas yang akan kami ambil, dukungan penuh dari masyarakat sangat krusial dalam memberantas aksi vandalisme yang meresahkan ini," pungkas Ayep Hanapi.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network