PEMATANGSIANTAR, iNewsMedan.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polres Pematangsiantar mengungkap peredaran narkoba dan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. Di mana, pemberantasan narkoba ini merupakan bagian dari Program Asta Cita Kapolri, dengan penindakan dari hulu hingga hilir.
Konferensi pers yang berlangsung di depan Ruangan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada Jumat (2/5/2025) sore ini dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut Kompol Siti Rohani, Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang, Kadis Pariwisata Hammam Sholeh AP, serta perwakilan Kepala Bea Cukai Pematangsiantar.
"Pemberantasan narkoba ini merupakan bagian dari Program Asta Cita Kapolri, dengan penindakan dari hulu hingga hilir. Di mana, Polda Sumut memastikan penegakan hukum narkoba dilakukan secara serius," tegas Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Calvijn memaparkan bahwa sejak 1 Januari hingga saat ini, setidaknya 101 kasus narkoba berhasil diungkap secara kolaborasi antara Polda Sumut, Polres Simalungun, dan Polres Pematangsiantar dengan 159 tersangka narkotika yang berhasil diamankan. Ia menyoroti dua kasus penegakan hukum yang menarik di Pematangsiantar.
"Kasus pertama terjadi di wilayah Bangsal, di mana petugas mengamankan empat orang, termasuk seorang pengendali berinisial JP yang menghubungkan pembeli dengan bandar di dalam," terangnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait