Kata Calvijn, komunikasi dilakukan melalui telepon seluler, dan DPO berinisial D sempat melawan petugas saat mengantar barang bukti namun berhasil melarikan diri. Ironisnya, saat penangkapan, ada oknum-oknum yang melakukan perlawanan dan menghalang-halangi petugas, bahkan mencoba merampas barang bukti dan melepaskan tersangka.
"Akibatnya, seorang wanita berinisial HM (34), istri tersangka JP, ditangkap pada 1 Mei 2025 karena memprovokasi warga dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi masih memburu tiga DPO lain terkait penyerangan petugas di lokasi tersebut," ujarnya.
Kasus kedua, lanjut Calvijn terkait peredaran ekstasi di salah satu tempat hiburan malam di Pematangsiantar. Polisi berhasil menangkap tersangka RS dengan barang bukti 97 butir ekstasi. Dari keterangannya, narkoba tersebut didapat dari tersangka JS, seorang manajer di tempat hiburan malam Studio 21, dan tersangka GP.
"Polisi juga mengamankan uang tunai Rp9 juta yang merupakan hasil penjualan ekstasi dan telah disetor ke tersangka JS," ungkapnya.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak menambahkan bahwa saat penangkapan di Bangsal, petugas mendapat perlawanan dari masyarakat yang berusaha menarik, memukul, mendorong, dan memprovokasi dengan berteriak tidak ada barang bukti.
"Berdasarkan informasi dan bukti video, tersangka HM ditangkap karena melakukan perlawanan dan menghalangi petugas. Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang terlibat dalam perlawanan tersebut," tandas Kapolres.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait