Melihat situasi ini, Feryanto mendesak agar Polsek Pancurbatu melimpahkan kasus ini ke Polda Sumut jika memang merasa tidak mampu menanganinya. "Namun begitu, jika Polsek Pancurbatu takut atau memang tak mampu menangani kasus yang dilaporkan klien kami ini, limpahkan saja ke Polda Sumut. Sederhana saja itu," tegasnya.
Bahkan, Feryanto mempertanyakan apakah Polsek Pancurbatu merasa memiliki kedudukan lebih tinggi dari Polda Sumut hingga berani mengabaikan program prioritas Kapolda Sumut dalam menangani kasus pengeroyokan.
"Sekali lagi kami sampaikan, jika memang Polsek Pancurbatu takut atau memang tak mampu menuntaskan kasus penganiayaan yang dialami klien kami, maka kami minta untuk melimpahkannya ke Polda Sumut," harapnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, Iptu Elia Karo-karo menyatakan bahwa pihaknya profesional dalam menangani perkara ini. Namun, ia beralasan lambannya penanganan kasus ini dikarenakan adanya laporan saling lapor antara pelapor dan terlapor.
"Terlapor ini melaporkan pelapor ke Polrestabes Medan. Sementara, sebaliknya, pelapor melaporkan terlapor ke Polsek Pancurbat. Jadi, kami harus ekstra hati-hati dalam menangani kasus ini," ucapnya.
Kendati demikian, Iptu Elia Karo-karo mengklaim pihaknya tetap profesional dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polrestabes Medan terkait perkembangan kasus ini. "Ini saling lapor. Jadi kami kordinasikan lagi ke Polrestabes Medan. Untuk perkembangan selanjutnya, nanti kami sampaikan," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait