Menyikapi kasus ini, Polres Labusel mengimbau kepada para orang tua untuk selalu meningkatkan pengawasan dan perhatian terhadap anak-anak mereka agar tidak menjadi korban kejahatan seksual.
"Tetaplah menjadi keluarga yang saling mengingatkan dan menjaga demi mewujudkan keluarga yang bahagia," pesan AKP Endang R Ginting.
Atas perbuatannya yang keji, tersangka AAS dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 81 ayat (2) dan/atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia tahun 2017 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau pasal 6 huruf (C) Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Tersangka terancam hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar, atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta rupiah," tandas Kasat Reskrim.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait