Laporan atas kejadian ini kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Labusel dengan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan visum et revertum (VER) terhadap korban.
"Berdasarkan pemeriksaan dokter, korban diketahui kini tengah hamil dengan usia kandungan 12 minggu," ungkap Kasat Reskrim.
Dalam proses penyidikan lebih lanjut, terungkap fakta yang lebih memprihatinkan. Selain korban B, tersangka AAS juga melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak di bawah umur lainnya, yakni Q (17), warga Kabupaten Labura dan T (16), warga Labuhanbatu.
Modus operandi tersangka dalam melancarkan aksinya adalah dengan membujuk rayu, memberikan iming-iming, dan menjanjikan akan menikahi setiap korbannya.
"Sesuai keterangan saksi dan tersangka, ada tiga korban yang dicabulinya," beber AKP Endang R Ginting.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait