JAKARTA, iNewsMedan.id - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa sebanyak lima warga negara Indonesia telah dideportasi dari Amerika Serikat. Deportasi tersebut merupakan dampak dari pengetatan kebijakan imigrasi yang diberlakukan oleh Presiden AS, Donald Trump.
Judha menjelaskan bahwa total terdapat 20 WNI yang sempat ditangkap oleh otoritas imigrasi AS. Penangkapan tersebut dilakukan atas berbagai alasan, mulai dari keterlibatan dalam aksi unjuk rasa hingga pelanggaran administratif.
"Tercatat ada 20 warga negara Indonesia yang terdampak dari kebijakan ini. Sebelumnya kami sebutkan 15, kami dapat informasi terbaru per hari ini ada 20 yang terdampak," ujar Judha di Kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Judha pun menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, lima orang telah dideportasi. Sedangkan, enam di antaranya adalah mahasiswa yang awalnya masuk AS dengan visa F1.
"Dari 20 tersebut, 5 sudah dideportasi. Dari 20 tersebut, 6 adalah mahasiswa. At least yang memiliki visa awalnya F1 yaitu sebagai mahasiswa," ucap dia.
Judha menjelaskan Kemlu telah mengambil langkah untuk memastikan 15 WNI yang masih ditahan mendapatkan perlakuan yang layak dan pendampingan hukum.
"Dalam banyak kasus para WNI sudah didampingi oleh pengacara," tutur Judha.
Selain itu, Judha memastikan Kemlu terus menjalin komunikasi dengan komunitas WNI di AS dan menyebarluaskan informasi mengenai hak-hak hukum warga melalui berbagai platform.
"Jadi diseminasinya mengenai know your rights. Jadi ketika warga negara Indonesia mengalami penahanan oleh otoritas imigrasi AS, mereka tetap memiliki hak sesuai dengan hukum yang ada di AS," katanya.
Judha juga menekankan bahwa para WNI yang ditahan berhak menghubungi perwakilan RI serta mendapatkan akses konsuler dan bantuan hukum.
"Mereka berhak untuk mendapatkan pengacara. Mereka berhak untuk tidak memberikan keterangan tanpa pendampingan pengacara. Itu hak-hak yang memang diatur dalam sistem hukum yang ada di AS," pungkasnya.
Sebelumnya, Kemlu memastikan telah berkoordinasi dengan enam Perwakilan RI di AS, yaitu Kedutaan Besar RI (KBRI) Washington, Konsulat Jenderal RI (KJRI) San Francisco, KJRI Los Angeles, KJRI Chicago, KJRI Houston dan KJRI New York untuk menangani dampak kebijakan imigrasi Presiden Trump.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait