Selama masa operasional tanpa tarif, ruas tol ini mendapat antusiasme tinggi dari pengguna jalan dengan total akumulasi trafik mencapai 19.806 kendaraan.
Sebelum dioperasikan, Tol Kuala Tanjung - Indrapura telah melewati serangkaian Uji Laik Fungsi dan Operasi (ULFO) dan memperoleh Sertifikat Laik Fungsi dan Operasi (SLFO) pada 31 Januari 2025. Proses ULFO melibatkan pemeriksaan menyeluruh dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian RI, dengan dukungan penuh dari tim proyek Hamawas yang memastikan seluruh aspek keselamatan dan operasional terpenuhi dengan baik.
Hamawas juga telah melakukan sosialisasi secara masif mengenai tata cara berkendara di jalan tol, penggunaan kartu Uang Elektronik, profil dan fasilitas tol, serta manfaat strategis jalan tol melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk media sosial, media konvensional, radio, dan media luar ruang.
"Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengguna mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol, edukasi pentingnya kecukupan saldo pada kartu elektronik untuk mencegah terjadinya antrian transaksi di gerbang tol, serta manfaat keberadaan tol ini sehingga pengguna jalan dapat mengetahui informasi akan diberlakukan tarif ruas Tol Kuala Tanjung - Indrapura," tutup Dindin.
Menyusul pemberlakuan tarif dalam waktu dekat, Hamawas mengimbau seluruh pengguna jalan untuk memastikan kecukupan saldo kartu elektronik, berkendara sesuai tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Pengguna jalan juga diminta untuk segera melapor ke Call Center Tol Kutepat di 081295953536 jika mengalami keluhan atau melihat tindak kejahatan di jalan tol.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait