MEDAN, iNewsMedan.id - Awal pekan nanti hingga sepanjang sisa bulan Syawal, adalah waktu yang sangat baik untuk beribadah, terutama puasa sunnah. Anda dapat menggabungkan puasa Syawal dengan puasa Senin-Kamis, atau dengan puasa Ayyamul Bidh.
Puasa Syawal adalah puasa sunnah yang dilakukan selama enam hari di bulan Syawal, setelah Idul Fitri.Puasa ini memiliki keutamaan yang besar, yaitu pahala yang setara dengan berpuasa selama satu tahun penuh. Puasa Syawal dapat dilakukan secara berturut-turut atau terpisah, selama masih dalam bulan Syawal.
Puasa Ayyamul Bidh adalah puasa sunnah yang dilaksanakan setiap tanggal 13, 14, dan 15 dalam kalender Hijriyah.
Lalu, puasa Senin Kamis adalah puasa sunah yang dilaksanakan pada hari Senin dan Kamis.
Lalu apakah dapat menggabungkan niat Puasa Syawal dengan Puasa Ayyamul Bidh dan Puasa Senin Kamis bersamaan sekaligus dala satu waktu?
Perlu diketahui Puasa Ayyamul Bidh pada bulan Syawal jatuh pada tanggal 13, 14 dan 15 Syawal 1446 Hijriah atau bertepatan dengan tanggal 12, 13 dan 14 April 2025.
Lalu bagaimana hukum menggabungkan puasa Syawal dengan puasa Ayyamul Bidh dan puasa Senin Kamis? Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan bahwa keutamaan puasa Syawal didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu 'anhu, di mana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim, no. 1164)
Sementara tentang keutamaan puasa ayyamul bidh disebutkan dalam hadits berikut. Dari Ibnu Milhan Al-Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu Daud, no. 2449; An-Nasa’i, no. 2434. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
"Kalau seseorang melakukan puasa Syawal yang tiga harinya satu niat dengan puasa ayyamul bidh, masih dibolehkan dan diharapkan dia bisa mendapatkan pahala puasa Syawal dan puasa ayyamul bidh sekaligus," ujarnya beberapa waktu lalu.
Demikian jawaban dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait