Imigrasi Medan Bertindak Tegas, Deportasi WNA Filipina yang Overstay Demi Jaga Kedaulatan

Jafar Sembiring
Imigrasi Medan Bertindak Tegas, Deportasi WNA Filipina yang Overstay Demi Jaga Kedaulatan. Foto: Dok Imigrasi Medan

MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan negara. Pada Selasa (19/8/2025), seorang wanita warga negara Filipina berinisial AJA (26) dideportasi melalui Bandara Internasional Kualanamu karena overstay atau melebihi batas izin tinggal.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, AJA merupakan pemegang Bebas Visa Kunjungan yang telah melampaui izin tinggalnya selama lebih dari 60 hari. Ia diketahui overstay saat hendak pulang ke negaranya. 

"AJA datang ke Indonesia untuk mengunjungi kekasihnya dan tinggal bersamanya selama di Indonesia," katanya, Rabu (20/8/2025).

Uray Avian menegaskan bahwa deportasi ini adalah bagian dari komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum. Ia menyatakan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Melalui langkah deportasi ini, kami ingin menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku," ujar Uray.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network