Pengangkatan Kembali Direksi Bank Aceh Picu Kontroversi, Dinilai Cacat Hukum

Jafar Sembiring
Pengangkatan Kembali Direksi Bank Aceh Picu Kontroversi, Dinilai Cacat Hukum. Foto: Istimewa

ACEH, iNewsMedan.id - Keputusan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk mengangkat kembali Fadhil Ilyas dan Numeri sebagai Direksi Bank Aceh dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 17 Maret 2025 menuai kontroversi. Keputusan ini dinilai cacat hukum dan berpotensi menciptakan dualisme kepemimpinan, mengancam stabilitas bank, serta kepercayaan publik.

Sejumlah kejanggalan mencoreng legalitas RUPSLB tersebut, di antaranya:

Tidak sesuai dengan UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 yakni, tidak ada pemberitahuan atau undangan resmi RUPSLB yang ditandatangani oleh Direksi Bank Aceh, rapat hanya dihadiri oleh sebagian pemegang saham, bukan seluruhnya dan keputusan rapat membatalkan hasil RUPSLB sebelumnya pada 14 Maret 2025, yang telah memberhentikan Fadhil Ilyas dan Numeri.

Bertentangan dengan POJK No. 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank yakni, Fadhil Ilyas ditunjuk sebagai Plt Direktur Utama tanpa persetujuan OJK. Padahal, Dewan Komisaris Bank Aceh telah menunjuk M. Hendra Supardi sebagai Plt Direktur Utama dan disetujui OJK.

Melanggar Surat Edaran OJK No. 39 Tahun 2016 yakni, direksi yang diangkat kembali wajib menjalani uji kelayakan dan kepatuhan (fit and proper test) dari OJK, yang belum dilakukan.

Keputusan Gubernur Aceh ini memicu kekhawatiran akan ketidakpastian hukum dan potensi kerugian keuangan negara. Pihak-pihak terkait mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah hukum, serta meminta Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam proses RUPSLB.

"Meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah hukum terkait keputusan ini. Langkah serius harus dilakuakn mengingat dampaknya yang bisa merugikan keuangan daerah dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Aceh. "ujar salah satu sumber yang enggan disebut namanya, Rabu (19/3/2025).

"Meminta Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran dalam proses RUPSLB ini,"ujar salah satu sumber yang enggan disebut namanya.

"Semua pihak harus bertanggungjawab dalam menjaga transparansi dan tata kelola bank daerah demi kepentingan masyarakat luas," tegasnya.

Sebelumnya, Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Aceh, Iskandar, menyatakan bahwa RUPSLB 17 Maret 2025 membatalkan hasil RUPSLB 14 Maret 2025 yang memberhentikan Fadhil Ilyas dan Numeri. Pembatalan ini dilakukan untuk menjaga tata kelola dan stabilitas operasional Bank Aceh, karena pemberhentian tersebut menyebabkan jumlah direksi tidak memenuhi ketentuan OJK.

"Dengan pertimbangan tersebut, dan untuk menjaga tata kelola yang baik serta stabilitas operasional Bank Aceh para Pemegang Saham telah memutuskan membatalkan semua hasil RUPSLB tanggal 14 Maret 2025 dan para pemegang Saham Bank Aceh sepakat mengaktifkan kembali Fadhil Ilyas sebagai Direktur Bisnis dan Numairi sebagai Direktur Kepatuhan," kata Iskandar.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network