Putusan PSU Pilkada Serang Dinilai Aneh dan Janggal oleh Pakar Konstitusi

Jafar Sembiring
Ketua Pusat Studi Konstitusi dan Anti Korupsi, Benito Asdhie Kodiyat MS. SH. MH. Foto: Istimewa

Tuduhan TSM Tidak Terbukti:

* Tuduhan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), seperti keberpihakan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon.

* Pengaduan terkait hal tersebut juga telah ditangani oleh Bawaslu dan dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti.

 Prosedur Pengaduan Tidak Tepat:

* Seharusnya, jika ada dugaan keberpihakan TSM oleh pejabat atau institusi negara, pengaduan diajukan terlebih dahulu ke Bawaslu Provinsi Banten sebelum ke MK.

* Menurut pengamatan Benito, hal ini tidak dilakukan oleh Pemohon.

"Putusan MK ini menjadi salah satu putusan yang paling banyak menuai kontroversi dalam sejarah sengketa Pilkada," tegas Benito.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network