Alihkan Kursi DPRD dari Garuda ke PDIP, 5 Komisioner KPU Nisel Diperiksa DKPP dan Digugat ke PTUN 

Ismail
Restuman Ndruru, caleg Partai Garuda, saat memberikan keterangan terkait gugatan terhadap KPU Nias Selatan ke PTUN dan laporan ke DKPP atas dugaan pengalihan kursi DPRD. (iNewsMedan.id)

Sekretaris Partai Garuda Nias Selatan ini menegaskan bahwa KPU Nias Selatan telah melanggar aturan yang mereka buat sendiri.  “KPU Nias Selatan tidak konsisten dengan keputusan yang telah mereka tetapkan. Mereka mengabaikan aturan yang jelas mengatur proses penetapan kursi dan calon terpilih,” tegas Restu. 

Lebih lanjut, ia menyebut KPU juga mengabaikan Putusan Bawaslu Nias Selatan yang sebelumnya telah mengeluarkan Keputusan Mediasi antara Partai Garuda dan KPU terkait sengketa pemilu. “Putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat, namun KPU bertindak seolah memiliki kewenangan lebih tinggi dari KPU RI,” tambahnya. 

Restuman menegaskan usai keputusan PTUN dan DKPP, pihaknya akan menempuh jalur hukum lain, termasuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami akan terus memperjuangkan hak kami agar keadilan dapat ditegakkan,” pungkasnya.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network